Nilai-Nilai Anti Korupsi dalam Pemikiran KH. Sahal Mahfudh dan Diseminasinya pada Perguruan Tinggi Pesantren
Anti-Corruption Values in the Thought of KH. Sahal Mahfudh and its Dissemination in Pesantren Universities
Abstract
The thoughts of KH. MA. Sahal Mahfudh in his fiqh sosial reflects anti-corruption values that are relevant to the main function of humans as Khalifatullah. This function implies two main tasks, namely Ibadatullah and Imaratul Ardh. This research aims to explore anti-corruption values in Kiai Sahal's thinking and its dissemination at the Mathali'ul Falah Pati Islamic Boarding School. The research method uses a qualitative approach with data collection through documentation, interviews, and observation. Interpretative analysis was used to explain Kiai Sahal's thoughts on anti-corruption values. The results showed that the thoughts of KH. MA. Sahal Mahfudh's contain anti-corruption values. Values such as ikhtiar, tawakal, honesty, transparency, amar ma'ruf nahi munkar, character, and integrity become the foundation in preventing corruption. At Institut Pesantren Mathali'ul Falah, these values are disseminated through anti-corruption policies and integrated in Shalih Akram's Basic Values (NDSA), such as al-Amanah, i'itimad ala nafsi, al kifah mudawamah, tawasuth, zuhud, istiqomah, and al-barakah. The academic community is expected to have an anti-corruption character that is reflected in the curriculum and courses of Pancasila Education and Anti-Corruption, Shalih Akram’s Basic Values (NDSA), and Social Jurisprudence.
Downloads
References
Azra, Azyumardi. Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi: Kata Pengantar Pendidikan Anti Korupsi Mengapa Penting. Jakarta: CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2006.
El Baroroh, Umdah, and Tutik Nurul Janah. Fiqh Sosial Masa Depan Fiqh Indonesia. Kedua. PUSAT FISI, 2018.
Baroroh, Umdatul. “Understanding Methodology of Fikih Sosial.” Journal of Pesantren and Fikih Sosial 1, no. 1 (2020).
Burhanuddin, Achmad Asfi. “Strategi Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi Pada Mahasiswa.” Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam 2, no. 2 (2021).
Bustan, Radhiya, and Liana Mailani. “Effectiveness of Anti-Corruption Counseling with Psycho- Religious Approach to Develop Student Integrity Character.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 8, no. 1 (2022): 135–149.
Creswell, J. W. Research Design Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitafif, Dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Donato, Luca Di. “Behavioural Research and Corruption: A New Promise for Governments?” European Law Journal 24, no. 6 (2018).
Dreher, Axel, and Thomas Herzfeld. “The Economic Costs of Corruption: A Survey and New Evidence.” SSRN Electronic Journal (2005).
Einstein, T., and A. Ramzy. “Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” National Journal of Law 3, no. 2 (2020).
Fasa, A. W. H., and S. Y. Sani. “Sistem Manajemen Anti-Penyuapan ISO 37001:2016 Dan Pencegahan Praktik Korupsi Di Sektor Pelayanan Publik.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 6, no. 2 (2020).
Ghofarrozin, Abdul. “Orasi Ilmiah Ketua STAI Mathali’ul Falah.” Ipmafa.Ac.Id.
Handoyo, E. Pendidikan Antikorupsi. Yogyakarta: Ombak, 2013.
Janah, T. N. Contract Drafting Dalam Teori Dan Praktik. Tandus, 2021.
Janah, Tutik Nurul, and Siti Nur Ami’in. “Fiqh Sosial Paradigm for Understanding Universal Values of Pancasila.” Santri: Journal of Pesantren and Fiqh Sosial 4, no. 1 (2023): 83–100.
Kamil, I. “Pandemi Pun Tak Hentikan Munculnya Kasus Korupsi.” Kompas, 2021.
KPK. “Peran Perguruan Tinggi Pesantren Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” KPK. Last modified 2022. Accessed July 25, 2022. https://web.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/peran-perguruan-tinggi-pesantren-dalam-pencegahan-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia.
Mahfudh, MA Sahal. Nuansa Fiqh Sosial. Yogyakarta: Penerbit LKiS, 2012.
———. Pesantren Mencari Makna. Jakarta: Pustaka Ciganjur, 1999.
Mahfudh, Sahal. Fiqh Sosial Upaya Pengembangan Madzhab Qauli Dan Manhaji. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2003.
Miles, M. B., A. M. Huberman, and J Saldana. “Cross-Case Data Analysis.” In Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. 3rd ed. Arizona: Sage, 2014.
Putra, Nandha Risky, and Rosa Linda. “Corruption in Indonesia : A Challenge for Social Changes.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 8, no. 1 (2022): 13–24.
Setiawan, Muhammad Luthfi. “Internalisasi Nilai Dasar Sholih Akram (NDSA) Sebagai Upaya Pembentukan Moral Mahasiswa IPMAFA Pati.” IAIN Kediri, 2019.
Subhan, S. “Penyebab Dan Pencegahan Korupsi: Kasus Indonesia. Tatar Pasundan.” : Jurnal Diklat Keagamaan 14, no. 1 (2020): 65–76.
Suyata, P, and I. Yudhiantoro. Integritas Untuk Umum. In Komisi Pemberantasan Korupsi., 2016.
Transparency International. The Corruption Perceptions Index, 2021.
Tsaturyan, S., and P. J. Bryson. “Corruption and Development: The Armenian Case.” International Journal of Economic Policy in Emerging Economies 2, no. 4 (2009): 356–371.
Wulandari, Afrenia, and Suparno Suparno. “Pengaruh Model Problem Based Learning Terhadap Kemampuan Karakter Kerjasama Anak Usia Dini.” Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 4, no. 2 (2020): 862.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan bersama Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.