Menakar Keberpihakan Negara terhadap Pesantren melalui Pengesahan UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren
Abstract
Abstract
One of the state alignments is to realize the mandate of the constitution in impartial regulation. Pesantren has an important role in the national life. However, so far pesantren has not been recognized as it should be. UU No. 18/2019 is a form of state recognition to pesantren. The five important points that show the state alignments to pesantren in UU No. 18/2019 are: access and recognition to pesantren. recognition of the academic tradition of pesantren, maintaining the peculiarities of pesantren, maintaining the independence of pesantren, maintaining national commitment. This research is qualitative research. This research uses descriptive method with juridical analysis approach. This paper aims to understand the direction of state policy and its impartiality towards pesantren through the ratification UU No. 18/2019.
Keywords: State Alignments, Pesantren, UU No.18/2019
Abstrak
Salah satu wujud keberpihakan negara adalah dengan merealisasikan amanah konstitusi ke dalam regulasi yang berpihak kepada rakyat. Pesantren memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan kebangsaan. Namun, peran penting pesantren tersebut, selama ini belum mendapatkan penghargaan sebagaimana mestinya. Pengesahan UU No. 18/2019 merupakan bentuk rekognisi negara terhadap pesantren. Lima poin penting yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap pesantren dalam UU No. 18/2019 adalah: akses dan pengakuan negara terhadap pesantren. pengakuan tradisi akademik pesantren, menjaga kekhasan pesantren, menjaga independensi pesantren, menjaga komitmen kebangsaan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan analisis yuridis. Tulisan ini bertujuan untuk memahami arah kebijakan negara dan keberpihakannya terhadap pesantren melalui disahkannya UU No. 18/2019.
Kata Kunci: Keberpihakan Negara, Pesantren,UU No.18/2019
Downloads
References
Dhofier, Zamakhsyari. Tradisi Pesantren, Studi Pandangan Hidup Kiai Dan Visinya Mengenai Masa Depan Indoensia. Jakarta: LP3ES, 2011.
Fealy, Greg. Ijtihad Politik Ulama. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2003.
Futaqi, Sauqi. “Perkembangan Dan Pergeseran Hukum Nasional.” Jurnal Mlangi 1, no. 1 (2014).
Gazali, Erfan. “Pesantren Di Antara Generasi Alfa Dan Tantangan Dunia Pendidikan Era Revolusi Industri 4.0.” OASIS : Jurnal Ilmiah Kajian Islam 2, no. 2 (2018).
Irmansyah, Ade. “Soal RUU Pesantren, NU Dan Muhammadiyah Beda Pendapat.” Law-Justice.Co, 2019.
Janah, Tutik Nurul. “Keberpihakan Negara Terhadap Upaya Pengentasan Kemiskinan Di Pedesaan.” Islamic Review : Jurnal Riset dan Kajian Keislaman VI, no. 1 (2017).
Mahdi, Adnan. “Sejarah Dan Peran Pesantren Dalam Pendidikan Di Indonesia.” Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman 2, no. 2 (2013).
Mahfudh, MA Sahal. Nuansa Fiqh Sosial. Yogyakarta: Penerbit LKiS, 2012.
MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: PT Rajawali Press, 2009.
Nuraeni. “Eksistensi Pesantren Dan Analisis Kebijakan Undang-Undang Pesantren.” Al-Hikmah: Jurnal Pendidikan dan Pendidikan Agama Islam 3, no. 1 (2021).
Permana, Rakhmad Hidayatulloh. “Kontroversi UU Pesantren: Kitab Kuning Dan Dana Abadi, Kontroversi UU Pesantren: Kitab Kuning Dan Dana Abadi.” Detik.Com, 2019.
Qamar, Mujamil. Pesantren Dari Transformasi Metodologi Menuju Demokrasi Institusi. Jakarta: Penerbit Airlangga, 2016.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Setyawan, Maulana Arif. “UU Pesantren: Local Genius Dan Intervensi Negara Terhadap Pesantren.” Manageria: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 4, no. 1 (2019).
Tanya, Bernard L. Politik Hukum, Agenda Kepentingan Bersama. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Wahrodi. “Pendidikan Karakter Di Pesantren Dalam Pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh.” Islamic Review : Jurnal Riset dan Kajian Keislaman 2, no. 2 (2013).
“Arti Kata Keberpihakan,” n.d.
“Arti Kata Rekognisi,” n.d.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan bersama Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.