UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM DAN NON-MUSLIM MELALUI SERTIFIKASI HALAL DAN TRANSPARANSI KOMPOSISI PRODUK MAKANAN
Abstract
The purpose of consumer protection rules is to improve protection against consumers by avoiding the negative effects. Halal certification requirements on food products are also a country protection effort against consumers. Consumers have the right to know the content of food and beverages they will consume. During this time, halal certification is synonymous with Muslim community needs. However, it is not only Muslims who have religious rules regarding food. For example, Christians and Hindus also have rules regarding food. Indonesia as a multicultural-multireligious country, should attention to this diversity. If the certification of halal products only targets the needs of Muslims only, then how with non-Muslim consumer protection efforts related to their right to know the content of food, cosmetics and medicines are not contradictory Their religious. This research is a research library with a normative juridical approach. This research aims to give readers an understanding of the principles related to halal certification, especially on food products. The research is also important to provide an understanding of the relationship between halal certification and transparency of food product composition with the fulfillment of Muslim and non-Muslim consumer rights.
Downloads
References
Panji Adam Agus Putra, Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam, https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/amwaluna/article/view/2172/1421, diakses pada tanggal 18 November 2019, Pukul 12.16 WIB.
Saliman, Abdul R. dkk. Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Teori & Contoh Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Shihab, Muhammad. Wawasan al Quran: Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Penerbit Mizan, 2007.
Musyfikah Ilyas, Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal Perspektif Maslahat, http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/viewFile/5682/4943, diakses pada tanggal 18 November 2019, Pukul 12.02 WIB.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/1976 tanggal 10 November 1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.
Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama No. 427/Men.Kes/SKB/VIII/1985 tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan “Halal” pada Label Makanan.
https://food.detik.com/info-halal/d-2772433/tak-hanya-islam-kristen-dan-hindupun-punya-aturan-makanan-halal-dan-haram, diakses pada tanggal 30 Oktober 2019, pukul 6.27 WIB.
https://doripos.com/makanan-yang-dilarang-dalam-agama-hindu, diakses pada tanggal 30 Oktober 2019, pukul 7.00 WIB.
https://historia.id/agama/articles/sejarah-awal-label-halal-PNRMZ, diakses pada tanggal 30 Oktober 2019, pukul 7.00 WIB.
https://minanews.net/lahirnya-sertifikasi-halal-di-indonesia/, diakses pada tanggal 31 Oktober 2019, pukul 6.20 WIB.
http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/138/29230/30/1, diunduh pada tanggal 30 Oktober 2019, Pukul 6.16 WIB.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan bersama Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.