PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM:
Reinterpretasi Usul dan Furu‘ Menurut MA. Sahal Mahfudh
Abstract
In the globalization Era, Islamic law reformation is needed to respond actively the changes happened to keep the relevances of Islamic law. Social fiqh (Fiqh Sosial) that was initiated by MA. Sahal Mahfudh is a new paradigm in Islamic law to give the solution to the real problems at the society. Among the social fiqh principles is the verification which teaching included into prime (ushul) and which one into branch (furu‘). This research is law research. There are primary source of data, those are MA. Sahal Mahfudh works, and the secondary data are the supporting works. The theoretical framework applied is the Islamic law reformation. The approaches used are ideology and sociologies approaches.
Downloads
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan bersama Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.