HUKUM ISLAM MINORITAS
Menjawab “Kegelisahan” Fikih Khusus di Negara non-Islam
Abstract
Judul : Fiqh Minoritas Fiqh Al-Aqalliyat dan Evolusi Maqashid Al-Syariah dari Konsep ke Pendekatan
Penulis : Ahmad Imam Mawardi
Penerbit : LKiS Group
Cetakan : 1, 2012
Tebal : xxvi + 322 Halaman
Sampai pada saat ini umat Islam yang hidup di negara-negara non Islam seperti Amerika dan Eropa dengan penduduk minoritas muslim merupakan hal yang sangak jamak ditemui. Keberadaan umat Islam sebagai minoritas ini, khususnya dalam konteks geologi modern merupakan sebuah keniscayaan. Posisi minoritas di negara sekuler yang prinsip dasar pemeritahannya berbeda dengan prinsip negara Islam, menjadikan kaum muslim terbatasi dalam menjalankan ajaran agamanya. Terdapat hambatan-hambatan yang mengelilingi para muslim, baik dari aspek psikologis, sosial, politik, maupun hukum. Meminjam bahasa Abdullah Saeed, terdapat persoalan “adjusting traditional Islamic norms to Western contexts” (menyelesaikan norma-norma Islam tradisional dengan konteks Barat) yang dialami oleh kebanyakan minoritas muslim di Negara Barat. Padahal sebagai seorang muslim seharusnya mempunyai kewajiban untuk menjadi devotee (orang yang patuh) terhadap ajaran agamanya. Ironisnya, fikih yang sebagai jurispundensi Islam konvensional justru tidak bisa memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Eksistensi fikih yang pada zaman dahulu menjadi rujukan utama umat Islam seakan-akan menjadi fosil yang pasif dan tidak mampu berdialog dengan problematika kontemporer.
Downloads
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan bersama Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.