FIKIH DALAM WATAK FORMALISTIK DAN SUFISTIK
Abstract
If Islamic jurisprudence (fiqh) were understood as a product of Law based on legal-formal aspect, it would give efforts to manipulate the law (hilah hukmiyyah), then Islamic jurisprudence (fiqh) will lose its power. We know that Islamic Jurisprudence (fiqh) conceptualized by scholars (ulama in fiqh) should not leave its philosophy meaning. The aims of this writing are to combine two perspective, Islamic jurisprudence and tasawuf. Based on library research and used qualitative approach, it founded that combining between formalistic and sophistic become Islamic jurisprudence as a solution to solve many social problems.
Downloads
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan bersama Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.