A Review of the Concept of Mubadalah and Tafsir Maqashidi in Responding to the Issue of Sexual Violence
Tinjauan Konsep Mubadalah dan Tafsir Maqashidi dalam Merespon Isu Kekerasan Seksual
Abstract
Sexual violence often occurs to this day, and efforts to resolve and suppress the number of sexual violence through studies and research embodied in various topics continue to be carried out as a form of responsiveness to the issue of gender-based inequality of justice. This study aims to find out the resolution of issues around gender through the relationship between the concepts of mubadalah and maqashidi interpretation. The model of reading texts with mutuality (mubadalah), which is then compared with the maqashidi-based interpretation style as a promoter of benefit, the relationship between these two studies is considered to be able to respond to the issue of inequality of justice in the context of sexual violence. This study uses qualitative methods and library research. Based on this research, it can be concluded that interpreting maqashid al-syari'ah review as a philosophical basis which is then compared with the performance steps of the concept of interpretation mubadalah is to give birth to maqashid al-Qur'an, which puts forward mashalih lil anam (benefit to the all human beings) can rectify pragmatic hegemony regarding the issue of violence against women.
Downloads
References
Ahmad, Rozihan. “Analisis Metode Mafhum Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Terhadap Masalah Nusyuz Suami.” BudAI: Multidisciplinary journal of islamic studies 01, no. 01 (2021): 13–23.
Ardiansyah. “Larangan Dan Sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga (Studi Komparasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).” Qiyas 1, no. 1 (2016): 79–92.
Dozan, Wely. “Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan: Kajian Lintasan Tafsir Dan Isu Gender.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender 19, no. 2 (2021): 131.
Husin, Laudita Soraya. “Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dalam Perspektif Al-Quran Dan Hadis.” Al-Maqashidi 3, no. 1 (2020): 16–23.
Husna, Rifqatul, and Wardani Sholehah. “Melacak Makna Nusyuz Dalam Al-Qur’an: Analisis Semantik Toshihiko Isutzu.” Jurnal Islam Nusantara 05, no. 1 (2021): 131–145.
Ihyak. “Konsep Nusyuz Dalam Kitab Fathul Qarib Perspektif Mubadalah.” Journal of Innovation Research and Knowledge 2, no. 3 (2022): 867–878.
Kharismawati, Rina Nurul. “Perlindungan Kaum Perempuan Dalam Perspektif Keislaman Dan Keindonesiaan.” Syriati Studies VII, no. 02 (2021): 195–206.
Kodir, Faqihuddin Abdul. “Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Pembahasan Dilema Ayat Pemukulan Istri (An-Nisa, 4: 34) Dalam Kajian Tafsir Indonesia.” Jurnal Holistik 12, no. 1 (2011): 1–28.
Komnas Perempuan. “Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Peringatan Kampanye Internasional Hari 16 Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (25 November – 10 Desember 2022).” Komnas Perempuan. Last modified January 1, 2023. Accessed February 4, 2023. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peringatan-kampanye-internasional-hari-16-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-25-november-10-desember-2022.
Madah, Rabith, Khulaili Harsya, and Umdah Aulia Rohmah. “Konsep Mahar Pekawinan Dalam Fiqh Kontemporer Analisis Mubadalah.” Al-Manhaj : Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (2022): 495–504.
Mardiah, M. “Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan (Upaya Implementasi UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).” Jurnal Kajian Keluarga, Gender dan Anak) 4, no. 1 (2021): 34–54.
Maysarah, Andi. “Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Suami Terhadap Isteri (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Hukum Islam).” Jurnal Warta Dharmawangsa 1, no. 1 (2018): 1–15.
Megha Mohan. “Perempuan Di Dunia Banyak Mengalami Kekerasan Fisik Dan Seksual: Satu Dari Tiga Perempuan Jadi Korban, Ungkap Studi WHO - BBC News Indonesia.” BBC News Indonesia. Last modified January 3, 2022. Accessed February 4, 2023. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-56342562.
Miskiyah, Ruqayyah. “Tafsir Kesetaraan Dalam Al-Qur’an (Telaah Zaitunah Subhan Atas Term Nafs Wahidah).” Egalita: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender 17, no. 1 (2022): 18–34.
Muhajarah, Kurnia. “Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga.” SAWWA 11, no. 2 (2016): 127–146.
Mustaqim, Abdul. Argumentasi Keniscayaan Tafsir Maqashidi Sebagai Basis Moderasi Islam. Vol. 9, 2019.
Nur’aini, Alfi. “Monetisasi Youtube Perspektif Tafsir Maqashidi.” Jurnal Penelitian Agama 22, no. 1 (2021): 65–86.
Rifqi, M. Ainur. “Tafsir Maqasidi; Building Interpretation Paradigm Based on Mashlahah.” Millah: Jurnal Studi Agama 18, no. 2 (2019): 335–356.
Robikah, Siti. “Rekonstruksi Kisah Ratu Balqis Dalam Perspektif Tafsir Maqashidi.” Jurnal Al-Wajid 2, no. 1 (2021): 341–363.
Rofiah, Nur. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Islam.” Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 2, no. 1 (2017): 31–44.
Susanti, Liana Dewi. “Posisi Suami Dan Istri Pada Sebuah Ruamah Tangga.” SETARA: Jurnal Studi Gender dan Anak 2, no. 2 (2020): 111–133.
Wahab, Abdul Jamil, and Ellys Lestari Pambayun. “Teori Tafsir Dengan Pendekatan Gender (Studi Kedudukan Perempuan Dalam Rumah Tangga).” Al-Burhan 21, no. 02 (2021): 267–281.
Wahid, Abdul. “Penggunaan Metode Istishlahi Maqashidi Dalam Istimbath Hukum Fiqh.” Mukammil : Jurnal Kajian Keislaman 3, no. 1 (2020): 21–34.
Wandi, Gusri. “Rekonstruksi Maskulinitas : Menguak Peran Laki-Laki Dalam Perjuangan Kesetaraan Gender.” Jurnal Ilmiah Kajian Gender V, no. 2 (2015): 239–255.
Werdiningsih, Welis. “Penerapan Konsep Mubadalah Dalam Pola Pengasuhan Anak.” Ijoungs 1, no. 1 (2021): 1–16.
Zayyadi, Ach, and Alvina Amatillah. “Indonesian Mufassir Perspective on Gender Equality: Study On Tafsir Al-Misbah, Tafsir Al-Azhar, and Tafsir Marāh Labīd.” Mushaf: Jurnal Tafsir Berwawasan Keindonesiaan 1, no. 2 (2021): 74–102.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan bersama Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.