Transaksi Jual Beli dengan Bitcoin Perspektif Fiqh Muamalah
Abstract
Bitcoin is an online payment system of peer-to-peer electronic money that is sent directly from one party to another without going through a financial institution. Bitcoin has characteristics as a currency or medium of exchange because it is accepted as a means of payment by its community. However, there will be a lot of hope that can happen to bitcoin users, namely because bitcoin is al-jahalah (unclear) will cause an element of fraud in buying and selling with bitcoin. So the purpose in this study is to find out how fiqh review is muamalah on buying and selling transactions with bitcoin. This research is qualitative literature (library research). Data collection methods use documentation and data analysis using deductive analysis techniques. The results of this study show that the practice of buying and selling with bitcoin is either aimed at the needs of exchange tools or investment businesses, especially in online financial transactions including from syubhat, and something that syubhat should be abandoned, because it does not bring benefits at once that is the purpose of Islamic sharia, namely its own benefits will not be realized.
Downloads
References
Aufima, Zidna. "Jual Beli Bitcoin di Indodax.com dalam Perspektif Syariah". Jurnal Notaire.Vol 1 No 2. 2018
Bank Indonesia, dikutip dari http://www.cryptocoinsnews.com/id/berita-bitcoin/sikap-pemerintah-indonesia-bitcoi/2014/07/31, diakses 09 Januari 2022.
Djazuli H.A. Kaidah-kaidah Fiqih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2007.
Fitria, Annisa. "Bitcoin dalam Sistem Hukum Indonesia". Lex Juranlica. Vol 18 No 2. 2021.
Hasibuan, Khofifa Sari dkk. "Bitcoin Sebagai Sarana Transaksi Dalam Perspektif Islam". Jurnal Ilmu Komputer Ekonomi dan Manajemen. Vol. 2 No. 1 2022
Hongowongso, Muhammad Said. "Legalitas Bitcoin dalam Transaksi E-Commerce sebagai Pegganti Uang Rupiah". Jurnal Privat Law, Vol. 9 No. 1 2021.
https://vip.bitcoin.co.id, pada 26 April 2022.
Ilyasa, Raden Muhammad Arvy, and Ridwan Arifin. "Transaksi Bitcoin dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia". Jurnal Mahkamah: Kajian Hukum Islam, Vol. 4 No. 1 2019.
Julianti, Triya, and Rani Apriani. "Legalitas Investasi Bitcoin Ditinjau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Serta Penyelesaian Sengketa". Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. Vol 12 No 1. 2021.
Kementrian Agama RI. Al-QurÂ’an dan Terjemahannya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah. 2010.
Lidia, Dara. Eksistensi Bitcoin. Skripsi. Program Strata 1 UIN Ar-Raniry, Darusalam Banda Aceh, 2018.
Masruron, Muhammad, and Munawir Al Azhari. "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Bitcoin Dalam Perspektif Ulama Fiqh Klasik Dan Kontemporer". Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyyah, Vol 6 No 1. 2021.
Musayafah, Aisyah Ayu. "Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia". Jurnal Diponegoro Private Law Review, Vol 7 No 1. 2020.
Nasrun, Haroen. Fiqih Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2017.
Nurhisam, Luqman. "Bitcoin Dalam Kacamata Hukum Islam". Ar Raniry International Journal Of Islamic Studies, Vol. 4 Nomor 1. 2017.
Parikesit, Rizal. "Jual Beli Menggunakan Bitcoin Perspektif Hukum Islam". Jurnal Ilmu Hukum. Vol 1 No 2. 2020.
Pribadi, Ari. Analisa Terhadap Bitcoin. Skripsi. Program Strata 1 UIN Walisongo Semarang, 2014
Rinaldy, Dwikky Ananda, and Mokhamad Khoirul Huda. "Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Online Dalam Perdagangan Internasional". Jurnal Perspektif Hukum Vol 16 No 1. 2016.
Setiawan, Sakina Rahma Diah. Gara-gara India harga Bitcoin dkk anjlok, diakses dari http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/02/083000126/gara-gara-india-harga-bitcoin-dkk-anjlok, pada tanggal 26 April 2022.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan bersama Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.