Hukuman Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam
Abstract
Domestic violence is a serious concern of all parties, thus giving birth to Law Number 23 of 2004 concerning the elimination of domestic violence. According to Islam, domestic violence is different from other criminal acts, such as murder, injuring qisahah, theft by cutting off hands, adultery with caning or stoning. The basis for criminal sanctions for domestic violence is not explained in the text (al-Qur'an and Hadith), so the punishment is expressly absent. This study uses a qualitative method that aims to enrich the scientific treasures of Islamic law and input for parties related to legal matters. The research found that domestic violence criminal sanctions are ta'zir punishment determined by the ruler (government), because it is not explained in the al-Qur'an or Hadith, so that its existence is left to the ruler's decision. This punishment (Jarimah) ta'zir is different from other punishments such as murder, adultery, theft and others whose explanation is contained in Islamic law.
Downloads
References
Fathul Djanah DKK, Kekerasan Teradap Istri, Yogyakarta: Penerbit LKIS, 2003
Fauzi, Rahmat, Tinjauan hukum Pidana Islam Terhadap kekerasan seksual dalam rumah tangga menurut UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, http://digilib.uinsgd.ac.id/2295/, (diakses pada 27 Januari 2021).
Ichwanto, Alfan Maulidin, “Tindak Pidana Penganiayaan dalam Hukum Pidana Islam”, Al-Qanun, Vol. 20, No.1, Juni 2017
Kristianto, Agustinus Edy, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008
Murpiaty, Perlindungan Terhadap Korban Akibat Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga. Makalah
Nazir, Muhammad, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005
Rofiah, Nur, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Islam”, Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 2, 1, Juni 2017
Soeroso, Moerti Hadiati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Sukardi, Didi, “Kajian Kekerasan Rumah tangga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif”, Mahkamah, Vol. 9 No. 1 Januari 2015
Sunarto, Andang, “Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Manhaj, Vol. 5, Nomor 3, September-Desember 2017
Sutrisna, Dede, Analisis Hukum Islam Terhadap Penelantaran Suami Kepada Istri Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, http://repository.unisba.ac.id/handle/123456789/4515 (diakses pada 27 Januari 2021).
Sutrisna. Dede, Analisis Hukum Islam Terhadap Penelantaran Suami Kepada Istri Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, http://repository.unisba.ac.id/handle/123456789/4515.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah nomor 9, 1975
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang kekerasan Dalam Rumah Tangga,

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan bersama Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.