Hukuman Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam

  • Risdianto Risdianto Universitas Muhammadiyah Jakarta
Keywords: Criminal Sanction, Domestic Violence, Islamic Law

Abstract

Domestic violence is a serious concern of all parties, thus giving birth to Law Number 23 of 2004 concerning the elimination of domestic violence. According to Islam, domestic violence is different from other criminal acts, such as murder, injuring qisahah, theft by cutting off hands, adultery with caning or stoning. The basis for criminal sanctions for domestic violence is not explained in the text (al-Qur'an and Hadith), so the punishment is expressly absent. This study uses a qualitative method that aims to enrich the scientific treasures of Islamic law and input for parties related to legal matters. The research found that domestic violence criminal sanctions are ta'zir punishment determined by the ruler (government), because it is not explained in the al-Qur'an or Hadith, so that its existence is left to the ruler's decision. This punishment (Jarimah) ta'zir is different from other punishments such as murder, adultery, theft and others whose explanation is contained in Islamic law.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putra, 1999
Fathul Djanah DKK, Kekerasan Teradap Istri, Yogyakarta: Penerbit LKIS, 2003
Fauzi, Rahmat, Tinjauan hukum Pidana Islam Terhadap kekerasan seksual dalam rumah tangga menurut UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, http://digilib.uinsgd.ac.id/2295/, (diakses pada 27 Januari 2021).
Ichwanto, Alfan Maulidin, “Tindak Pidana Penganiayaan dalam Hukum Pidana Islam”, Al-Qanun, Vol. 20, No.1, Juni 2017
Kristianto, Agustinus Edy, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008
Murpiaty, Perlindungan Terhadap Korban Akibat Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga. Makalah
Nazir, Muhammad, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005
Rofiah, Nur, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Islam”, Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 2, 1, Juni 2017
Soeroso, Moerti Hadiati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Sukardi, Didi, “Kajian Kekerasan Rumah tangga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif”, Mahkamah, Vol. 9 No. 1 Januari 2015
Sunarto, Andang, “Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Manhaj, Vol. 5, Nomor 3, September-Desember 2017
Sutrisna, Dede, Analisis Hukum Islam Terhadap Penelantaran Suami Kepada Istri Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, http://repository.unisba.ac.id/handle/123456789/4515 (diakses pada 27 Januari 2021).
Sutrisna. Dede, Analisis Hukum Islam Terhadap Penelantaran Suami Kepada Istri Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, http://repository.unisba.ac.id/handle/123456789/4515.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah nomor 9, 1975
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang kekerasan Dalam Rumah Tangga,
Published
2021-04-26
How to Cite
Risdianto, R. (2021). Hukuman Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam. Islamic Review: Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman, 10(1), 59-76. https://doi.org/https://doi.org/10.35878/islamicreview.v10i1.266
Section
Articles