Integrating Kyai’s Authority into Sharia Mediation: A Socio-Legal Approach to Legal Pluralism and Family Law Harmony in Madura
Abstract
This study investigates the pivotal role of the Kyai in Sharia mediation and the integration of their religious authority with the Indonesian national legal system within family law disputes in Madura. Utilizing a qualitative socio-legal approach, the research explores the dynamics of legal pluralism and the harmonization between Sharia and state law. The findings reveal that while the Madurese community predominantly favors Sharia mediation led by Kyais due to high social trust, these religious figures do not operate in isolation from formal law. Instead, Kyais actively bridge the gap by considering state legal frameworks, particularly in protecting women’s rights during divorce and inheritance disputes. This study proposes the concept of "religious authority-based legal pluralism," where Kyais act as socio-legal mediators who negotiate and reinterpret the relationship between religious norms and formal statutes. The research concludes that moderate legal integration, facilitated by local authorities, is essential for creating equitable, socially acceptable, and legally valid solutions in multicultural societies.
Downloads
References
Abidah, Zahrotul. “Peran Kyai Desa Pada Mediasi Perkara Perceraian Di Desa Kalisat Kecamatan Bungkal Kabupaten Poorogo.” Jurnal Ad-Dustur 1, no. 1 (2025): 49–60.
Asifah, Nur, and Alauddin Alauddin. “Konflik Keluarga Dan Resolusinya Dalam Hukum Adat: Refleksi Atas Peran Budaya Dalam Merawat Harmoni Sosial.” Sibaliparriq: Jurnal Hukum Keluarga Dan Literasi Syariah 2, no. 1 (2025): 1–12.
Baihaqi, Yusuf. Moderasi Hukum Keluarga Dalam Perspektif Al Qur’an. 16, no. 2 (2017).
Dahlan, Moh. “Moderasi Hukum Islam dalam Pemikiran Ahmad Hasyim Muzadi.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 11, no. 2 (2017): 313. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v11i2.1039.
Efendi, Sumardi. “Prinsip Keadilan Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Hukum Islam.” Constituo: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik 1, no. 2 (2022): 87–96.
Habib, Muhammad, Muhammad Shaleh, and Muhammad Hasbi. “Peran Kiai Dalam Menyelesaikan Konflik Keluarga.” El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat 1, no. 2 (2021): 184–93.
Hannan, Abd. “Pluralisme Hukum (Islam) Dalam Praktik Dan Penetapan Hak Waris Di Kalangan Muslim Lokal Madura.” Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam 10, no. 1 (2024): 1–20.
Irianto, Sulistyowati. “Globalisasi Hukum Dalam Pluralisme Hukum Modern.” The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies 4, no. 1 (2024): 6.
Mohsi, Mohsi, Muhammad Romli, Soni Zakaria, and Moh. Fudholi. “Harmonizing Legal Pluralism in Marriage Laws: Policy Challenges on Child Marriage in Madura.” Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 10, no. 2 (2025): 100–118. https://doi.org/10.22515/alahkam.v10i2.11048.
Robi, Awaludin. “Mediasi Non Litigasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Keluarga Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia.” PhD Thesis, UIN Raden Intan Lampung, 2022. https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/18061.
Syukron, Affani, Heni Listiana, Delta Yaumin Nahri. Islam Dan Budaya Madura Tanèyan Lanjhâng Ilmu Pengetahuan Islam Integratif. UIN Madura Press, 2025.
Yuliana, Yuliana, Indah Sari, Iswardat Iswardat, and Suhaimi Suhaimi. “Optimalisasi Peran Tokoh Agama Dalam Mendorong Kepatuhan Hukum Dan Ketertiban Sosial Berdasarkan Prinsip Siyasah Syar’iyyah.” Diligente: Jurnal Advokasi Dan Pengabdian 1 (2021): 30–36.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan bersama Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.

Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





