FORMULA PEMELIHARAAN JIWA (HIFZ AL-NAFS) PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019
Abstract
Abstract
Given the increasingly high percentage of child marriages / early marriages in Indonesia and the impact on humanitarian life which is none other than the younger generation of Indonesia's largest assets, therefore there is a need for regulations that regulate this, so that Law 1616 is enacted and has been ratified since October 14, 2019. This is in accordance with how Islam nourishes the soul (Hifz al-Nafs) and respects human dignity. The main problem in this discussion is how the formula of Soul Care (Hifz al-Nafs) in Law Number 16 Year 2019 as the implementation of Maqāṣid Al-Sharī'ah. With the change in the age limit of minimum marriage, the bride and groom are expected to have matured their body and soul to be able to carry out the marriage, so as to realize the purpose of marriage properly without ending in divorce and get healthy and quality offspring. It also can fulfill the rights of children so as to optimize children's growth and development including parental assistance and provide children access to the highest education possible. From the above explanation it can be concluded that the Care of the Soul (Hifz al-Nafs) of Law Number 16 Year 2019 is appropriate in the perspective of Islamic law (Maqāṣid Al-Sharī'ah), in which guarantees human rights, maintenance soul, and efforts to realize a sakinah family.
Keyword: ḥifẓ al-nafs, maqāṣid al-sharī’ah, Law Number 16 tahun 2019.
Downloads
References
Faridl, Miftah. Merajut Benang Kaluarga Sakinah dalam jurnal Al-Insan No. 3 vol. 2. Jakarta: Lembaga Kajian dan Pengembangan Al-Insan, 2006.
Imam Syathibi, Al-Muwafaqat, (Beirut, Libanon: Darul Kutub Ilmiah).
Jones & Gubhaju. Trends in Age at Marriage in Provinces of Indonesia, Asia Research Institute Working Paper No 105, 2008.
Khalaf, Abd al-Wahhāb, Ilm Uṣūl al-Fiqh. Surabaya: alHaramain, t.t.
Muhammad, Hussein. Konsep Dasar Manusia dan Hakikat Perkawinan, dalam Ade Eridani dan Ade Kusumaningtyas, Keluarga Sakinah: kesetaraan Relasi Suami-Istri, Jakarta: Rahima, 2008.
Munawwar, Said Husin Al. Agenda Generasi Intelektual: Ikhtiar Membangun Masyarakat Madani. Jakarta: Pena Madani, 2003.
Mustofa, Iman. Keluarga Sakinah dan Tantangan Globalisasi, Jurnal Al-Mawarid Edisi XVIII Tahun, 2008.
RI, Kementrian Agama. Al-Qur'an Terjemah dan Tajwid, Bandung: Sygma, 2014.
Shihab, Quraish. Wawasan Al-Quran. Bandung: Mizan, 2000.
Sidiq, Syahrul. Maqasid Syari’ah & Tantangan Modernitas: Sebuah Telaah Pemikiran Jasser Auda. IN RIGHT Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol. 7, No. 1, November, 2017.
Stinnet, Nick dan John Defrain. The National Study on Family Strength, 1987.
Susenas, 2017.
Syātibi, Abū Isḥāaq Ibrāhīm Al. al-Muwāfaqāt. vol. 2, 2000.
Taqiyuddin An-Nabhani. Asy-Syakhsiyyah alIslamiyah Juz III, 1953.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pdf.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan bersama Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.