PERAN WANITA SEBAGAI PENCARI NAFKAH KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
(Studi Kasus di Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara)
Abstract
This study aims to determine the provisions of the role of women as female workers in the perspective of Islamic law, and the provisions of the role of women as female workers from the perspective of positive Indonesian law. The type of research used is field research using a qualitative approach. The data collection instrument use is the interview and observation studies. This study uses descriptive analytic. The results of this study indicate that The role of women as female workers in the perspective of Islamic law is basically permissible, due to seeking the living to fulfill the means of life is the right and obligation of both men and women as long as a wife does not neglect her obligations to her husband and children. The role of women as female workers in the perspective of positive Indonesian law is also permissible, because a woman is able to carry out activities both inside and outside the employment relationship to produce goods or services to meet their own needs and community needs.
Downloads
References
Amin, Rusli. 2003, Rumahku Surgaku: Sukses Membangun Keluarga Islami, Jakarta: Al-Mawardi Prima.
Asqolani, Ibnu Hajar Al. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Istri Sebagai TKW Untuk Menunjang Nafkah Keluarga Di Desa Cimenteng Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur.
Asyhadie, Zaeni, 2015. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Rajawali Pers.
Athibi, Ukasyah. 1998, Wanita Mengapa Merosot Akhlaknya, Jakarta: Gena Insani.
Dahri, Ibnu Ahmad. 1992, Peran GandaWanita Modern, Jakarta: Al-Kausar.
Daradjad, Zakiyah. 1995, Ilmu Fiqh Jilid 2, Jakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Gisymar, Sholeh. 2005, Kado Cinta Untuk Istri, Yogyakarta: Arina.
Hadi, Sutrisno. 1989, Metodologi Research.
Haris, Abdul. 2002, Memburu Ringgit Membagi Kemiskinan: Fakta di Balik Migrasi Orang Sasak ke Malaysia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hasmiana, H. 2004, Migrasi dan Ketahanan Keluarga, Jurnal Ilmu Sosial BidangPendidikan Mon Mata, Vol 6, Lembaga Penelitian Syiah Kuala Darusalam Banda Aceh.
Himpuanan Fatwa Majlis Ulama Indonesia. 2003, Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI.
Irfan, Muhammad. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Dalam Upaya Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (Studi Kasus di PT.PJTKI)
Jaziri, Abdur Rohman Al. 1969, Kitab Fiqh Al-Madzahib Al-Arba’ah, (juz 4, Al-Maktabah, Al-Tijariyyah Al-Kubro, Mesir.
Kompilasi Hukum Islam
Moleong, Lexy J.1993, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Roskarya.
Muhammad, Imam Qudzi Abu Walid, Bidayatul Mujtahid, Mesir: Dar Al-Fikr.
Mulyati, Sri. 2004, Relasi Suami Dalam Islam, Jakarta: Pusat Studi Wanita, (PSW), UIN Syarif hidayatullah.
Munti, Ratna Batara. 1999, Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga. Diterbitkan atas Kerja Sama Lembaga Kajian Agama dan Jender, Jakarta: Solidaritas Perempuan.
Nafis, Cholil. Fikih Keluarga, Menuju Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warohmah. Keluarga Sehat, Sejahtera Dan Berkualitas. (Jakarta Selatan: Mitra Abadi Press.
Nasution, Amir Taat. 1994, Rahasia Perkawinan Dalam Islam: Tuntunan Keluarga Bahagia, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya.
Nazir, Moh.1988, Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Nurjannah, Siti. 2008, Persepsi Migran Wanita Terhadap Migrasi Keluar Negeri dan Dampaknya Terhadap Perubahan Sosial di Pedesaan, Skripsi, Semarang: Universitas Diponegoro.
Rahman, Asjmuni A. 1976, Qaidah-qaidah Fiqh (Qwaidul FIqhiyah), Jakarta, Bulan Bintang.
Rosikhoh, Ikho. Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Dalam Perspektif Hukum Islam (studi kasus pada PT. Sandratex Ciputat).
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah Jilid VII, Terjemah Fiqih Sunnah, Bandung, PT. Al Ma’arif, t.t
Shihab, M. Quraish. 2000, Wawasan Al-Qur’an, Cetakan Ke-11, Bandung: Mizan.
Soekanto, Soerjono. 1986, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
Syarifudin, Amir. 2006, Hukum Perkawinan di Indonesia Antara Fiqih Munaqahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana.
Tauhid, Lembaga Darut. 1990, Kiprah Muslimah Dalam Keluarga Islam, Terj. A. Chumaidi Umar, Bandung: Mizan.
Thalib, Muhammad, Ketentuan nafkah Istri dan Anak.
Ulfah, Maria. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hak-Hak Tenaga Kerja Wanita
Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Arkola, Surabaya.
Vadlun, Fadlia. 2010, Migrasi Wanita dan Ketahanan Ekonomi Keluarga, Skripsi, Semarang: Universitas Diponegoro.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan bersama Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.