PEMIKIRAN TAQIYUDDIN AN-NABHANI TENTANG RIBA DALAM PERTUKARAN MATA UANG
Abstract
According to Taqiyuddin An-Nabhani, Riba is the acquisition of assets with same assets to exaggerate each other. According to Taqiyuddin An-Nabhani about the currency exchange has been associated with Sharf activities. Sharf practice only in buying and selling, while riba occur in buying and selling. Therefore, the currency exchange is a transaction that allowed accordance in Islam laws accordance with certain which have been described by the syara’. People just have passions and always felt shortcomings in accordance with the nature and characteristics never satisfied, so the transactions are allowed difficult to found, because the benefits are minimum, so riba practice is often happen. This reseach focused the Currency Exchange on Riba according to Taqiyuddin An-Nabhani. This is library research. It is which conducted by collecting data from the literature. Source of data obtained through the study of books, magazines, journals and other publications related to the research problem. Analysis of the data of study by using content analysis, which analyzes the data according to contents. While the method of data analysis used the inductive method. The author tried to analyze how thinking Taqiyuddin An-Nabhani in understanding about riba and currency exchange. The conclusion is understood by Taqiyuddin An-Nabhani about riba in currency exchange. Based on results of the reseach by Taqiyuddin An-Nabhani Exchange allowed appropriate with Islamic law. However, the currency exchange with foreign currency has been allowed as well as the exchange between various types of currency countries. Allowed also to the difference of the exchange rate of the two currencies that differ from the provisions, terms of transactions must be in cash and may not be suspended and the change in the exchange rate without any particular limitation if it's two different types of currencies. Terms of the exchange with other similar currencies are to be equally exact in the form of weight, value, kind and absolutely should not be exaggerating to one another. Because according to An-Nabhani Taqiyuddin if exaggerating one another be regarded as riba.
Downloads
References
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani.
Karim, Adiwarman, 2004, Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja Gravindo Persada.
Muhammad, 2013, Pasar dan Instrumen Keuangan Syariah, Yogyakarta
Nabhani, Taqiyuddin An-, 2009, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti
___________________, 2010, Sistem Ekonomi Islam, Bogor: Al-Azhar Press.
___________________, 2012, Daulah Islam, Jakarta Selatan: Hizbut Tahrir Indonesia.
___________________, 2013, Peratuan Hidup dalam Islam Edisi Mu‟Tamadah, Jakarta Selatan: Hizbut Tahrir Indonesia.
___________________, Nizdamul Islam Mansyurat Hizbut Tahrir, Didalamnya Menjelaskan Tentang Rancang Undang-Undang Dasar Hukum-Hukum Umum.
___________________, 2009, “Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Prespektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti.
Nadya, Amla Eva, Peluang dan Tantangan Pengembangan Produk Valas di PT. Bank Muamalah Indonesia, Pdf. Skripsi, Http://Www.Msiregar, Diakses Pada Tanggal 20-09-2014, Pukul 11.36 WIB.
Nawawi, Hadari, 1983, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
___________, 1983, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Rasjid, Sulaiman. 1954, Fiqh Islam, Jakarta: Attahiriyah.
Rodhi, Muhammad Muhsin, 2008, Tsaqofah dan Metode Hisbut Tahrir Dalam Mendirikan Khalifah Islamiyah, Bogor: Al-Izzah.e-book.
Rudiger Dornbusch, Stanley Fischer, Richard Startz. 2004, Makro Ekonomi, Jakarta: Media Global Edukasi..
Saeed. Abdullah, Bank Islam dan Bunga Studi Kritis dan Implementasi Kontemporer Tentang Riba dan Bunga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Samarah, Ihsan, 2002, Biografi Singkat Syeikh Taqiyyuddin An-Nabhani, Bogor: Al-Azhar Press.
Sudarsono, Heri. 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisia
Syahdeini, Sutan Remy. 1999, Perbankan Islam Dan Kedudukannyan dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan bersama Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.