Perilaku Penyiaran Jurnalistik Serta Standar Program Siaran Dalam Bentuk Hidden Camera dan Doorstoping di Era 4.0

  • Muthia Dini Azizah Universitas islam Djakarta
Keywords: Journalistic Broadcasting, Hidden Camera, Doorstoping, Times 4.0

Abstract

Every action taken by the government must have a strong legal basis so as not to conflict with the legislation. This research was conducted with the aim of knowing how the form of legal arrangements in the implementation of television broadcast content according to laws and regulations and how the responsibility of broadcast organizers in organizing television broadcast content in accordance with laws and regulations. The research method used is library research, which is a series of activities related to library data collection methods. The findings in this article are related to the concepts of fairness, accuracy and impartiality, which are very important in upholding the law and truth. Reporting events of panic, riots and conflicts is crucial to ensuring public safety and addressing their impact, even though there is no specific law governing such matters. Finally, the use of hidden cameras has legal and ethical implications that must be considered in accordance with the Electronic Information and Transaction Law and its amendments to prevent legal violations and protect public privacy.

References

"Kerusuhan di Surabaya: Analisis Pelaporan dan Dampaknya" oleh Dr. Rizki Arief, diterbitkan dalam Journal of Conflict Studies, Vol. 3, No. 2, 2020.
"Pelaporan Peristiwa Kepanikan, Kerusuhan, dan Konflik: Pentingnya Komunikasi Efektif" oleh Dr. Siti Nurul Huda, diterbitkan dalam Journal of Communication Studies, Vol. 12, No. 2, 2020.
"Peristiwa Kepanikan di Jakarta: Analisis Pelaporan dan Dampaknya" oleh Dr. Muhammad Fauzi, diterbitkan dalam Journal of Disaster Studies, Vol. 5, No. 1, 2019.
Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, Pekanbaru :Suskapress.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta. 2022
Campbell. Introduction To Remote Sensing . New York : The Guilford Press.
Endang Sumiarni,2004/2005, Problematika Hukum Perceraian Kristen & Katolik, Wonderful Publishing Company, Yogyakarta.
Fitrian Rayasari, Dkk, Pengemudi Bajaj di Pangkalan RSIJ Cempaka Putih Tanggap Protokol Kesehatan Menuju Adaptasi Kehidupan Baru, 2021, E-DIMAS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 12(1), 112-117 ISSN 2087-3565 (Print) dan ISSN 2528-5041 (Online) Available Online at http://journal.upgris.ac.id/index.php/e-dimas
Gita Anggria Resticka, Dkk, 2022, Penyiaran berita termasuk dalam bidang jurnalistik, Jurnal Inovasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Homepage:https://www.journal.iel-education.org/index.php/JIPPMas Vol. 2, No. 1, Juni 2022 Jurnal Inovasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Hamzah, Andi, Dr, S.H., 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: CV Sapta Artha Jaya.
Harahap, M. Yahya, 2001. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Jakarta: Sinar Grafika
Hartono, SH, MH. Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, 2010
http://kbbi.web.id/adil. Mengacu pada KBBI Daring (Dalam Jaringan) Edisi III Hak Cipta Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, September 2015 .
Jasin.2002. Ilmu Alamiah Dasar. Jakarta: PT. Rajo Grafindo Persada.
Jimly Ashiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press. 2015)
Joko Setiyono, Kebijakan Legislatif di Indonesia tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Sebagai Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM yang Berat, dalam Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. (Editor Muladi), (Bandung: PT Refika Aditama, 2005)
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, Malang: Universitas Muhamadiyah Malang, 2022
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, (Jakarta: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994)
Marpaung, Leden, SH. Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Pertama Penyidikan dan Penyelidikan. Jakarta. Sinar Grafika
Martiman Prodjohamidjojo, Pembahasan Hukum Acara Pidana dalam Teori Dan Praktek, Cetakan 1, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1989)
Martiman Prodjohamidjojo, Pembahasan Hukum Acara Pidana dalam Teori Dan Praktek, Cetakan 1, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1994)
Moleong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Raharjo.2011.Akurasi dan Presisi. http//:beniraharjo.wordpress.com. (diaksestanggal 25 September 2017)
Soerjono Soekanto,1984, Inventarisasi dan Analisa terhadap Perundang-undangan Lalu Lintas, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, CV. Rajawali, Jakarta
St. Harum Pujiarto, Rs, Hak asasi manusia:kajian filosofis dan implementasinya dalam hukum pidana di Indonesia, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta
Syamsuri, Pendidikan Agama Islam, Jakarta:Erlangga, 2007, dalam Membuat Program Siaran yang Sehat Bagi Publik. Buana komunikasi junal penelitian dan studi ilmu komunikasi. Vol.01 no.02 Juni 2020
Published
2024-11-30
How to Cite
Azizah, M. (2024). Perilaku Penyiaran Jurnalistik Serta Standar Program Siaran Dalam Bentuk Hidden Camera dan Doorstoping di Era 4.0. Mu’ashir: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi Islam, 2(2), 265-298. https://doi.org/https://doi.org/10.35878/muashir.v2i2.1326