Implementasi PP. No 48 Tahun 2014 untuk Meringankan Biaya Pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang Tahun 2024
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi bagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP No. 47 Tahun 2004 mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan, dengan penekanan khusus pada pengurangan biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang pada tahun 2024. Peraturan ini mengatur bahwa pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama Penelitian ini dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PP No. 48 Tahun 2014 di KUA Kecamatan Tengaran telah berjalan dengan baik, meskipun masih ada beberapa masalah, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang undang-undang tersebut dan keterbatasan sumber daya di KUA. Namun, kebijakan ini telah meringankan biaya pernikahan bagi orang-orang berpenghasilan rendah, tetapi diperlukan upaya sosialisasi yang lebih besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang undang-undang tersebut dan memastikan bahwa KUA.
References
Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2016b). Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam
Arikunto, S. (1998). Pendekatan Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta Skripsi: Universitas Islam Negeri Tulungagung.
Juryati, S., Amda, A. D., & Edyar, B. (2022). Pp 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Sebelumnya Tentang Pnbp Depag Ditinjau Maslahah. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 16(5), 1770.
Nasution, M. P. (2023). Buku Metode Penelitian Kualitatif .Vol.5.54-12
Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep umum pelaksanaan kebijakan publik. Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara, 11(1), 1-12

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.