Penguatan Moderasi Beragama Bagi Calon Konselor dalam Layanan Konseling Multikultural
Abstract
Penguatan moderasi beragama dalam layanan konseling multikultural sangat bermanfaat bagi bagi calon konselor (mahasiswa BKPI), karena Bagi Calon Konselor dalam kehidupan memberikan layanan konseling tidak dapat terlepas dari setting multikultural. Melalui sebuah kegiatan penguatan moderasi beragama dalam layanan konseling multikultural dapat membantu meningkatkan pemahaman calon konselor terkait moderasi beragama dalam layanan konseling multikultural baik secara konsep maupun implementasi dalam kegiatan konseling. Tim pengabdian memberikan Penguatan moderasi beragama dalam layanan konseling multikultural dengan tujuan memberikan pengetahuan bagi calon konselor (mahasiswa BKPI). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting dan Youtube dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi. Pada kegiatan Peningkatan pemahaman ini dibantu dengan narasumber yang menjelaskan terkait dengan konsep dan implemetasi moderasi beragama dalam layanan konseling multikultural. Setelah peserta mendapatkan materi tentang moderasi beragama dalam layanan konseling multikultural, peserta diminta untuk berfikir kritis melalui sesi diskusi terkait dengan moderasi beragama dalam layanan konseling multikultural. Hasil yang dicapai dalam kegiatan Penguatan moderasi beragama dalam layanan konseling multikultural bagi bagi calon konselor adalah peserta memahami konsep dan implementasi moderasi beragama dalam layanan konseling multikultural. Secara keseluruhan mitra pengabdian merasa puas dengan kegiatan ini, baik dalam sisi pelaksanaan, materi yang disampaikan, partisipasi abdimas dalam kegiatan, dan manfaat kegiatan serta diharapkan kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.
References
Elizar. (2018). Urgensi Konseling Multikultural Di Sekolah. Edukasi Lingua Sastra, 16(2), 13–22. https://doi.org/10.47637/elsa.v16i2.90
Fahri, M., & Zainuri, A. (2019). Moderasi Beragama di Indonesia. Intizar, 25(2). https://doi.org/https://doi.org/10.19109/intizar.v25i2.5640
Faisal, M. (2020). Manajemen Pendidikan Moderasi Beragama Di Era Digital. ICRHD: Journal of Internantional Conference on Religion, Humanity and Development, 1(1), 195–202.
Habibah, U. (2019). Ekonstikultural (E-Konseling Multikultural Di Era Digital). SEMBIKA: Seminar Nasional Bimbingan Dan Konseling. Kudus. Retrieved from https://conference.umk.ac.id/index.php/sembika/article/view/76
Hajjar, S., Indrawaty, S., & Herdi. (2014). Kompetensi pemahaman konselor terhadap pandangan hidup konseli yang berbeda budaya. Insight: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 3(1), 123–127. https://doi.org/https://doi.org/10.21009/INSIGHT.031.21
Hasan, M. (2021). Prinsip Moderasi Beragama Dalam Kehidupan Berbangsa. Jurnal Mubtadiin, 7(2).
Lee, C. C. (2013). Multicultural Issues in Counseling : New Approaches to Diversity. USA: American Counseling Association.
Setiawan, I. (2017). Kompetensi Konselor Multikultural: Esensi Dalam Mengimpelementasikan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah. Prosiding Seminar Nasional Bimbingan Dan Konseling Universitas Negeri Malang. Malang. Retrieved from http://conference.um.ac.id/index.php/bk/article/view/2877
Sutrisno, E. (2019). Aktualisasi Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan. Jurnal Bimas Islam, 12(2), 323–348. https://doi.org/10.37302/jbi.v12i2.113
Wibowo, A., & Anjar, T. (2017). Internalisasi Nilai Kearifan Lokal (Local Wisdom) Dalam Pelaksanaan Konseling Multikultural Dalam Pengentasan Masalah Remaja Akibat Dampak Negatif Globalisasi. Proceeding Seminar Dan Lokakarya Nasional Bimbingan Dan Konseling 2017. Malang. Retrieved from http://journal2.um.ac.id/index.php/sembk/article/view/1268
Yusuf, M. (2016). Konseling Multikultural Sebuah Paradigma Baru Untuk Abad Baru. Al-Tazkiah : Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 5(1), 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.20414/altazkiah.v5i1.1321

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta:
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Kifah: Jurnal Pengabdian Masyarakat berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Kifah: Jurnal Pengabdian Masyarakat.
Lisensi:
Kifah: Jurnal Pengabdian Masyarakat diterbitkan berdasarkan ketentuan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.