Pengembangan Jiwa Kewirausahaan RISMA Masjid di Takwa Gebang
Abstract
Remaja Islam Masjid (RISMA) plays a crucial role in supporting the mosque's role as a center for community development and empowerment, including in the economic sector. However, the economic potential of RISMA members is often underdeveloped due to low levels of entrepreneurial literacy, limited business experience, and a lack of ongoing mentoring. Most RISMA activities focus on religious activities, leaving economic empowerment a primary focus. To address these issues, a community service activity was conducted at the At Taqwa Gebang Mosque using the Participatory Action Research (PAR) method. This method actively involved RISMA members in problem identification, entrepreneurship training, business mentoring, and joint evaluation. The results of the activities showed an increase in entrepreneurial understanding, the emergence of mosque-based business initiatives, and increased independence and participation among RISMA members.
References
Fals-Borda, O., & Rahman, M. A. (1991). Action and Knowledge: Breaking the Monopoly with Participatory Action Research. New York: Apex Press.
Qomar, M. N., Karsono, L. D. P., Aniqoh, F. Z., Aini, C. N., & Anjani, Y. (2022). Peningkatan kualitas UMKM berbasis digital dengan metode Participatory Action Research (PAR). Community Development Journal, 3(1), 74–81.
Suharto, E. (2014). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: Refika Aditama.
Qomar, M. N., Karsono, L. D. P., Aniqoh, F. Z., Aini, C. N., & Anjani, Y. (2022). Peningkatan kualitas UMKM berbasis digital dengan metode Participatory Action Research (PAR). Community Development Journal, 3(1), 74–81.
Rif’ah, S., & Ilma, A. N. (2022). Pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal melalui metode PAR. Participatory: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 95–107.
Syarifuddin, A., & Hidayat, R. (2021). Pemberdayaan ekonomi pemuda berbasis masjid melalui pelatihan kewirausahaan. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 5(2), 110–118.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta:
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Kifah: Jurnal Pengabdian Masyarakat berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Kifah: Jurnal Pengabdian Masyarakat.
Lisensi:
Kifah: Jurnal Pengabdian Masyarakat diterbitkan berdasarkan ketentuan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.




