Upaya Peningkatan Legalitas Usaha UMKM Desa Urang Agung Melalui Fasilitasi Penerbitan NIB
Abstract
Program PkM ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam bidang perekonomian berupa pelaksanaan program penciptaan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam program berbasis kegiatan KKN ini menggunakan metode PAR dengan tujuan melibatkan masyarakat secara aktif di setiap tahapan, memastikan bahwa solusi yang diterapkan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Program diawali dengan acara sosialisasi yang dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi ID masjid dan sertifikasi halal, meliputi pengenalan NIB, tata cara pendaftaran, dan dokumentasi yang diperlukan. Hasil implementasi menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha, dengan enam orang pengusaha berhasil menyelesaikan proses registrasi dan mendapatkan NIB. Proses pendaftaran yang meliputi pengumpulan dokumen, pengisian formulir, dan verifikasi data berjalan lancar berkat dukungan teknis dan bimbingan dari tim PkM. Program tersebut tidak hanya memfasilitasi akses masyarakat terhadap legalitas usaha tetapi juga meningkatkan kesadaran tentang manfaat NIB bagi pengembangan usaha dan akses terhadap program pemerintah. Kesulitan teknis yang dihadapi dapat diatasi dengan bantuan langsung, dan keberhasilan program ini berdampak signifikan terhadap kredibilitas dunia usaha dan membuka peluang baru. Program ini menyoroti pentingnya dukungan praktis dalam proses administrasi dan dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas usaha lokal di masa depan.
References
Dimyati, M. (2022). Metode Penelitian untuk Semua Generasi. Universitas Indonesia Publishing.
Effendi, D. (2020). Program KKN Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat. UIN Syarif Hidayatullah.
Herlina, Widodo (2024). Peranan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Usaha Bagi Pertumbuhan Bisnis UMKM Tapi Semen Bu Suwarti. Jurnal Hasil Kegiatan Bersama Masyarakat, 2(4), 18 https://journal.areai.or.id/index.php/MENGABDI/article/download/755/1015/4032
Kholik, dkk. (2024). Penguatan Kegiatan Bermasyarakat Berbasis Program Kerja KKN Di Desa Grinting Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoajo. Jurnal pengabdian Masyarakat, 3(1), 15 https://ejournal.uit-lirboyo.ac.id/index.php/pkm/article/view/4300/1630
Nur, S. (2007). Strategi Penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sebagai Refelksi Pembelajaran Krisis Ekonomi Indonesia. Jurnal Ekonomi, 3(3), 222 https://media.neliti.com/media/publications/78477-ID-strategi-penguatan-usaha-mikro-kecil-men.pdf
Oktaviani, dkk. (2022). Uegensi Legalitas Usaha Bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Jurnal Pendidikan kewarganegaraan, 10(2), 505 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Rahmanisa, A. (2021). Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan
Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 77–83.
Rahmat , A. (2020). Model participation action research dalam pemberdayaan masyarakat. Jurnal Pendidikan nonformal, 6(1), 62 https://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/AKSARA/index
Suwendi, dkk. (2022). Metodologi Pengabdian Masyarakat. Kemenag RI.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta:
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Kifah: Jurnal Pengabdian Masyarakat berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Kifah: Jurnal Pengabdian Masyarakat.
Lisensi:
Kifah: Jurnal Pengabdian Masyarakat diterbitkan berdasarkan ketentuan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.